Yogyakarta (01/03/2023) paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id - Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan Paniradya Kaistimewan menyelenggarakan Sosialisasi Bimbingan Teknis Aplikasi Perencanaan Keistimewaan PANGRIPTA. Bimtek ini diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung Wisanggeni Unit VIII, Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY. Agenda ini dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan Paniradya Kaistimewan.

Secara umum, sistem informasi ini bertujuan guna mempermudah kinerja yang ada. Dalam arahannya, Nur Ikhwan Rahmanto mengungkapkan bahwa, “sama halnya dengan aplikasi Pangripta ini, diharapkan bisa mempercepat proses dan semua usulan bisa terekap di dalam aplikasi ini. Hal ini juga selaras dengan Visi Misi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2027 yakni Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi”.

Dalam hal ini dapat diartikan bahwa, teknologi digunakan sebagai alat untuk mempercepat transformasi spasial (Kawasan Selatan) serta transformasi kelembagaan (Reformasi Kalurahan). Transformasi spasial akan mengarah pada Penguatan Kekhususan Wilayah dalam rangka Penguatan Kehidupan dan Penghidupan Warga. Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi akan mencakup penyediaan infrastruktur informasi, sistem informasi desa, sistem tata kelola dan pengolahan lahan berbasis teknologi informasi, serta sistem deteksi dini permasalahan-permasalahan alam dan sosial yang dihadapi warga. 

Aplikasi Pangripta Kaistimewan merupakan aplikasi yang mengelola bisnis dan tata kelola perencanaan program dan kegiatan Dana Keistimewaan sejak usulan awal ditetapkan sampai menjadi usulan final yang merupakan usulan-usulan di setiap tatakala perencanaan keistimewaan. Aplikasi ini mempunyai beberapa sasaran pekerjaan yaitu Paniradya Kaistimewan dalam mewujudkan tata kelola dalam proses perencanaan Dana Keistimewaan, Pemda DIY dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY, pemerintah kalurahan dan juga masyarakat.

Aplikasi Pangripta Kaistimewan mempunyai beberapa dasar pengembangan, yakni User Friendly yang mempunyai pengertian istilah yang menggambarkan perangkat digital yang “ramah” pengguna. Istilah yang menggambarkan perangkat digital yang “ramah” pengguna. Itu artinya, tidak sulit digunakan, gampang diakses, dan mudah untuk dipahami. 

Selanjutnya Notifikasi, notifikasi yang dimaksud pada aplikasi ini adalah notifikasi saat pengusul mengisi dan merubah usulan. Dengan harapan, agar tim administrator mendapat feedback dari aplikasi jika terdapat usulan baru atau perubahan usulan. 

Monitoring, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, disebutkan bahwa monitoring merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan tindakan selanjutnya yang diperlukan. (Aim)