Paniradya Kaistimewan mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan urusan keistimewaan, perencanaan, dan pengendalian urusan keistimewaan serta pengoordinasian administrasi urusan keistimewaan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Paniradya Kaistimewan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan Program Kerja Paniradya Kaistimewan;
  2. Pengordinasian Penyusunan Kebijakan Urusan Keistimewaan
  3. Pengkoordinasian Penyusunan Perencanaan Program Keistimewaan;
  4. Penyelenggaraan Pembinaan Di Bidang Perencanaan Programkeistimewaan;
  5. Penyelenggaraan Pengendalian Program Keistimewaan;
  6. Penyelenggaraan Kegiatan Kesekretariatan;
  7. Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Hubungan Antar Lembaga;
  8. Penyelenggaraan Pelayanan Parampara Praja;
  9. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas Paniradya Kaistimewan; dan
  10. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Gubernur Sesuai Dengantugasdanfungsi Paniradya Kaistimewan.

Tugas dan Fungsi masing-masing bagian di Paniradya Kaistimewan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 20 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

  • Bagian Pelayanan dan Umum

Bagian Pelayanan dan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan Parampara Praja, hubungan antar lembaga, ketatausahaan, penyusunan program, kepegawaian, pengelolaan keuangan, rumah tangga, perlengkapan, ketatausahaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kinerja Paniradya Kaistimewan.

  • Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan

Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan perencanaan dan pengendalian program kegiatan urusan keistimewaan untuk meningkatkan capaian realisasi pelaksanaan program keistimewaan.

  • Bidang Urusan Kebudayaan

Bidang Urusan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan perencanaan dan pengendalian program kegiatan keistimewaan urusan kebudayaanu ntuk meningkatkan capaian program yang berkualitas.

  • Bidang Urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan, Pertanahan dan Tata Ruang

Bidang Urusan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan, Pertanahan dan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan perencanaan dan pengendalian program kegiatan urusan keistimewaan bidang tata cara pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan, pertanahan dan tataruang untuk meningkatkan capaian program urusan keistimewaan urusan kelembagaan dan tata cara, dan urusan pertanahan dan tata ruang yang berkualitas.

  • Salah satu cara untuk mewujudkan keistimewaan DIY tersebut di Bidang Kelembagaan, pada tanggal 30 Juli 2018 disahkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Perdais tersebut telah mereduksi sekretariat Parampara Praja menjadi bagian dari lembaga baru yaitu Paniradya Kaistimewan dan selanjutnya fungsi fasilitasinya dilaksanakan oleh Sub. Bagian Pelayanan Parampara Praja yang secara rinci tugas dan fungsinya telah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Paniradya Kaistimewan. Sedangkan Parampara Praja merupakan organisasi non struktural yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah melalui Paniradya Kaistimewan. Parampara Praja mempunyai tugas memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Gubernur DIY dalam rangka penyelenggaraan urusan keistimewaan, baik diminta maupun tidak diminta gubernur