Yogyakarta (15/11/2024) paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Paniradya Kaistimewan DIY, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY bersama Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat menggelar kegiatan Pameran Tanah Kasultanan 2024 dengan tema "Tales of The Land We Live In: Sultanaatgrond Exhibition" di Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-Alun Selatan Yogyakarta, 14.-16 November 2024. 

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho mengungkapkan, Tanah Kasultanan atau Sultan Ground di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat sejak masa Sri Sultan Hamengku Buwono I. Tanah Kasultanan telah lama diperuntukkan sebagai lahan pendukung bagi masyarakat Yogyakarta, baik untuk tempat tinggal maupun aktivitas usaha dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal. 

Menurut Sultan, hak pinjam pakai atas tanah ini sudah ada sejak masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono terdahulu dan terus berlanjut hingga sekarang. Namun, seiring perubahan zaman dan perkembangan sosial ekonomi, muncul berbagai tantangan terkait tata kelola, pemanfaatan dan pengawasan Tanah Kasultanan.

"Pameran ini sebagai upaya untuk mengajak masyarakat lebih mengenal lebih dalam sejarah, nilai dan tantangan pengelolaan Sultan Ground," jelas Sultan saat acara pembukaan pameran, Kamis (14/11). Selain pameran, terdapat pula fasilitas klinik yang dapat dimanfaatkan untuk konsultasi terkait prosedur pemanfaatan Tanah Kasultanan berupa kekancingan atau perpanjangan HGB/HP.

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, GKR Condrokirono, mewakili Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengatakan, melalui kegiatan pameran ini pihaknya mengajak masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melihat sejarah Kasultanan Yogyakarta dari berbagai aspek, yang kali ini mengangkat bidang pertanahan kasultanan. 

Menurut GKR Condrokirono, tema "Tales of The Land We Live In: Sultanaatgrond Exhibition" yang diangkat dalam pameran ini memiliki makna yang sangat mendalam, yang bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa DIY adalah daerah yang telah diberi kewenangan khusus, sebagaimana tertera dalam Pasal 7 Ayat 2D dan 2E Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, yaitu kewenangan dalam urusan pertanahan dan tata ruang. 

Pameran ini didanai dari Dana Keistimewaan DIY Tahun Anggaran 2024, yang melekat pada DPPA Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Pameran Pertanahan berlangsung selama tiga hari meliputi ruang lingkup talk show, display pameran, klink konsultasi dan question box. Layanan klinik terbagi menjadi tiga tema yaitu Konsultasi Tanah Kasultanan dan Layanan Permohonan HGB/HP serta Konsultasi Tanah Kalurahan. 

Sasaran penyelenggaraan acara, tidak hanya lembaga dan instansi, tetapi juga masyarakat luas termasuk akademisi maupun masyarakat umum lainnya, sehingga pihaknya mengundang Sekolah Pertanahan Nasional dan beberapa perguruan tinggi lainnya, tentunya dengan fakultas yang relevan terhadap pertanahan. Harapannya, Pameran Pertanahan yang baru pertama kali ini, ke depannya dapat diselenggarakan lagi, tentunya dengan perbaikan-perbaikan menuju optimalisasi pemanfaatan tanah kasultanan. 

Sumber : Kedaulatan Rakyat