Sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY terdapat 5 Kewenangan dalam Urusan Keistimewaan DIY, salah satunya adalah Urusan Pertanahan.

Rembag Kaistimewan kali ini akan hadir membahas tema "Keistimewaan Urusan Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta".

Saksikan Live Streaming di Channel Youtube Paniradya Kaistimewan

Kamis 21 Oktober 2021 Pukul 13.30 WIB.