Yogyakarta (10/08/2023) paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id - Pada tanggal 31 Agustus 2012 Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY), dan kemudian mengundangkannya pada tanggal 3 September 2012. Hadirnya UUK DIY sangat penting arti dan maknanya bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dan NKRI. Peringatan akan lahirnya UUK DIY menjadi momen penting karena di tahun 2023, UUK DIY sudah berusia 11 tahun.
Dalam hal ini, Paniradya Kaistimewan berperan membantu Gubernur dalam merencanakan, menyelenggarakan, dan mengkoordinasikan urusan-urusan kewenangan keistimewaan, salah satunya urusan kebudayaan. Kepala Bagian Pelayanan dan Umum Paniradya Kaistimewan, Ariyanti Luhur Tri Setyarini, mengatakan bahwa, kebudayaan menjadi salah satu pilar penting dalam urusan kewenangan istimewa.
Dikarenakan hal ini bersinggungan langsung dengan masyarakat dengan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya. "Oleh karena itu, Paniradya Kaistimewan memberikan ruang dan melakukan sharing dengan Kabupaten/Kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bersama-sama melaksanakan urusan kebudayaan", jelas Ariyanti.
Dalam upaya pelestarian budaya dan pengimplementasian Undang-Undang Keistimewaan urusan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul berupaya mengembangkan kebudayaan sehingga dapat menjadi poros perekonomian masyakarat Gunungkidul dan mengembangkan kebudayaan melalui culture tourism.
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunung Kidul, Chairul Agus Mantara, menjelaskan, “Kabupaten Gunungkidul menjadi satu-satunya kabupaten yang sudah memiliki peraturan daerah tentang pengelolaan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Terlihat pada progress yang begitu massif, Dana Keistimewaan memberikan ruang dorongan terutama untuk ekspresi”, pungkasnya.
Kabupaten Gunungkidul juga sudah menetapkan beberapa Peraturan Bupati dalam konteks kebudayaan. Terdapat tiga Peraturan Bupati yang sudah ditetapkan, yakni Peraturan Bupati yang mengatur tentang Dewan Kebudayaan, Penetapan Kalurahan Kantong & Kalurahan Rintisan Budaya, serta Pariwisata Budaya. Hal ini menjadi salah satu upaya Kabupaten Gunungkidul dalam melestarikan serta mengembangkan kebudayaan di Wilayah Kabupaten Gunungkidul serta memaksimalkan pemanfaatan Dana Keistimewaan bagi kebudayaan di Kabupaten Gunungkidul. (Mks/Aim)