Yogyakarta (17/11/2022) paniradyakaistimewa.jogjaprov.go.id - Podcast Rembag Kaistimewan kali ini mengambil tema "Program Rumah Tidak Layak Huni D.I. Yogyakarta" yang ditayangkan secara live streaming di channel YouTube Paniradya Kaistimewan. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang didanai dengan Dana Keistimewaan. Podcast ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu, Aris Eko Nugroho selaku Paniradya Pati Kaistimewan, Anna Rina Herbranti selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, dan juga Sugimo selaku Lurah Kebonharjo, Kabupaten Kulon Progo. 

Penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan salah satu dari enam urusan pemerintahan wajib yang bekaitan dengan pelayanan dasar, bidang perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY menjalankan ketugasannya salah satunya yaitu pengentasan kemiskinan melalui program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dan juga pembangunan baru rumah layak huni. Program Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni ini ditunjukkan untuk masyarakat miskin yang rumahnya kondisinya belum layak. "Belum aman, belum nyaman, dan dari sisi sanitasi juga belum baik", imbuh Anna.

Ada beberapa hal yang perlu dikaji sebelum masyarakat mendapatkan bantuan program Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni, yakni pemilik rumah mempunyai rumah yang sudah sangat rusak berat, pemilik rumah juga harus memiliki lahan yang mapan dan jelas kepemilikannya, serta jumlah anggota keluarga di dalam rumah yang memungkinkan sulitnya bergerak. "Ini juga ada standar minimumnya, standar di dalam satu rumah harusnya berjumlah berapa orang agar yang berada di dalam rumah bisa terasa nyaman", terang Anna. 

Kalurahan Kebonharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo merupakan kalurahan yang pertama mendapatkan bantuan program Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 10 unit. "Tentu yang pertama kami melakukan pendataan terlebih dahulu, selanjutnya kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan yang terakhir kami membuat proposal", jelas Sugimo. Dari sisi bentuk sendiri, Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni menggunakan arsitektur gaya Yogyakarta. "Untuk saat ini, kami hanya membangun rumahnya saja, ke depan program ini juga akan membangun jalan yang berada di depan rumah, lampu penerang jalan juga akan kami bangun, sehingga masyarakat akan merasa nyaman dan juga lingkungannya tertata", tambah Anna. 

Anggaran Dana Keistimewaan yang dikeluarkan untuk setiap rumahnya yaitu Rp. 50.000.000, dan rencananya pada tahun 2023 juga masih tetap Rp. 50.000.000. "Dalam hal ini, penerima tidak serta merta menerima utuh uang, tetapi mereka juga berperan salah satunya yaitu di pondasi, pondasi ini berasal dari swadaya masyarakat. Sekarang ini membangun baru, tetapi pada kenyataannya di lapangan tidak seperti itu, ada beberapa rumah yang tidak perlu dibangun baru akan tetapi hanya direhab. Tentu ini untuk mewujudkan tujuan keistimewaan yaitu menyejahterakan masyarakat", urai Aris. (Aim)