Kulon Progo (31/08/2023) paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id - Pada tanggal 31 Agustus 2012 Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY), dan kemudian mengundangkannya pada tanggal 3 September 2012. Hadirnya UUK DIY sangat penting arti dan maknanya bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dan NKRI. Peringatan akan lahirnya UUK DIY menjadi momen penting karena di tahun 2023, UUK DIY menginjak usia yang ke-11 tahun.

Peringatan 11 Undang-Undang Keistimewaan DIY ini bisa menjadi momentum kita semua untuk introspeksi diri menyangkut apa saja yang sudah kita jalani bersama untuk kesejahteraan masyarakat dalam mencapai tujuan keistimewaan. 11 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY telah cukup memberikan pondasi yang kuat untuk menuju tercapainya tujuan keistimewaan ke level yang lebih tinggi, yaitu mewujudkan kemuliaan dan kejayaan keistimewaan DIY, sebagaimana dicita-citakan oleh para leluhur bumi Mataram. 

Peringatan 11 Tahun Kaistimewan, hendaknya menjadi sarana untuk kembali ke jatidiri dan identitas budaya. Tepat kiranya, apabila kita merenungi makna tarikh Jawa “Wiyata Gati Pambukaning Budi”, yang merefleksikan semangat kearifan lokal sebagai pemandu batin dan pikiran. Demi mencapai tatanan masyarakat yang mulat sarira dan tepa sarira, berlandaskan pada solidaritas sosial,” ungkap Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X membacakan sambutan Gubernur DIY pada malam puncak Peringatan 11 Tahun Undang-Undang Keistimewaan, Kamis (31/08).

Sri Paduka turut memberikan apresiasi, karena di DIY sudah banyak desa berkembang dalam berbagai bentuk, sehingga menjadi kuat, maju, mandiri, kredibel, dan demokratis. Kondisi ini bisa menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan tata kelola Desa yang transparan dan akuntabel, modal awal menuju tatanan masyarakat baru. Agenda ini turut dihadiri oleh Pj Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti, perwakilan dari OPD DIY, Forkopimda Kulon Progo serta aktivis keistimewaan DIY.

Sementara itu, Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho mengungkapkan, angka 11 ini sangat akrab di kehidupan kita, angka 1 dalam bahasa Jawa bisa diartikan sebagai manunggal yang mempunyai makna menyatu sehingga tidak dapat dipisahkan. Hal ini dapat diartikan, dengan hadirnya Undang-Undang Keistimewaan yang pada saat ini sudah berusia 11 tahun, harapannya Pemerintah Daerah DIY bersama dengan lapisan masyarakat bisa saling bersinergi dan berkolaborasi.

Didanai dengan Dana Keistimewaan, kegiatan Panggung Rakyat Gebyar Keistimewaan dalam rangka memperingati 11 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY ini dilaksanakan selama 3 hari, dimulai pada tanggal 29 Agustus sampai dengan 31 Agustus sebagai puncak acaranya. Selain itu, terdapat UMKM yg terlibat di dalam stand dan di luar stand, UMKM tersebut berasal dari masyarakat sekitar dan SiBakul.

"Adapun pemilihan tempat di Lapangan Secang, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo bukan tanpa alasan, Kapanewon Pengasih merupakan salah satu kapanewon miskin yang berada di DIY. Diharapkan dengan adanya rangkaian kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari ini, dapat memberikan dampak perekonomian secara langsung kepada masyarakat", jelas Aris. (Aim)