Situs Perjanjian Giyanti merupakan episode penting bagi keberadaan Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta sekaligus menandai berakhirnya Kerajaan Mataram Islam sepeninggal Sultan Agung Hanyokrokusumo.

Perjanjian Giyanti, 13 Februari 1755 atau dikenal "Palihan Nagari" menjadi tonggak sejarah sangat penting khususnya bagi Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Perjanjian itu membagi Jawa atau Kerajaan Mataram Islam menjadi dua bagian yaitu Kasunanan Surakarta dan Keraton Ngayogyakarta. 

Berdasarkan Perjanjian Giyanti, wilayah Mataram dibagi dua. Wilayah timur Sungai Opak dikuasai pewaris tahta Mataram, Sunan Pakubuwana III yang berkedudukan di Surakarta. Sedangkan wilayah barat Sungai Opak diserahkan kepada Pangeran Mangkubumi sekaligus diangkat menjadi Sultan Hamengku Buwono I yang menetap di Yogyakarta. (Aim)