Yogyakarta (28/05/2024) paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id - Paniradya Kaistimewan DIY menggelar Rapat Kerja Pengendalian Keistimewaan Urusan Pertanahan dengan tema Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.24/2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan di Forriz Hotel, Kota Jogja, Selasa (28/5/2024). Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pemanfaatan tanah kalurahan kepada seluruh elemen pemerintahan di DIY baik organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda DIY hingga kabupaten serta kapanewon dan kalurahan.  

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono. Pemaparan materi sosialisasi dari Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho dengan materi pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan, tanah kadipaten dan tanah kalurahan di DIY. Selain itu ada perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY menyampaikan materi terkait Penyandingan Pergub No.24/2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan terhadap Pergub No.34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa. Serta dari Biro Hukum Setda DIY terkait dinamika permasalahan pada penyelenggaraan kegiatan pertanahan di DIY. 

Sekda DIY Beny Suharsono dalam kesempatan itu menjelaskan tujuan penyelenggaraan kewenangan pertanahan adalah untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya peraturan yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan, tanah kadipaten dan tanah kalurahan salah satunya Perdais DIY No 1/2017 tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten.

Regulasi itu telah diturunkan menjadi beberapa Pergub No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Akan tetapi dalam perkembangannya telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan terhadap pemanfaatan tanah desa. Selain itu adanya perubahan nomenklatur penamaan desa menjadi kalurahan. 

Di sisi lain tuntutan zaman menjadikan tanah desa atau kalurahan ini semakin diminati  pengusaha. Hal ini menyebabkan terjadinya tren pergeseran pemanfaatan tanah desa menjadi non pertanian yang semakin menjauhkan ruh pemanfaatan tanah desa dari mulanya yaitu untuk pertanian.

"Hal ini juga berimbas pada semakin termarjinalkannya kaum miskin untuk mendapatkan akses terhadap tanah desa, yang sebenarnya pemanfaatan tanah kalurahan ini sangat mungkin menjadi salah satu alternatif pengentasan kemiskinan di DIY. Sesuai dengan arahan Ngarso Dalem [Gubernu DIY Sri SUltan HB X]," katanya. 

Beny mengatakan melihat dinamika tersebut Pemda DIY telah menerbitkan Pergub No.24/2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan sekaligus mencabut Pergub No.34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa. Semangat dari Pergub baru ini adalah mengembalikan pemanfaatan tanah kalurahan pada filosofi semula yaitu pemanfaatan untuk mayoritas pertanian.  

Selain penguatan aspek pengawasan tanah kalurahan, lanjut Beny, pergub ini mengatur secara lengkap terkait dengan sewa tanah kalurahan yang lebih berpihak pada "kawulo cilik". Ia berharap dasar hukum yang baru tersebut memberikan dampak kepada masyarakat luas dapat memanfaatkan tanah kalurahan. 

Pergub ini juga memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah kalurahan dan semua pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan tanah kalurahan. 

"Ini sebagai bentuk perwujudan dari maksud diterbitkannya Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang pemanfaatan tanah desa perlu dilakukan penggantian untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemanfaatan tanah kalurahan. Sehingga ada payung hukum yang pasti dalam penyelenggaraan pemanfaatan tanah kalurahan," ujarnya.

Pemda DIY dan kabupaten berperan dalam memfasilitasi kasultanan dan kadipaten dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan tanah kalurahan sesuai dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Pergub DIY No.24/2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan. Oleh karena itu Beny meminta seluruh elemen pemerintahan dari level Pemda DIY hingga kalurahan harus membaca dan memahami regulasi terbaru pemanfaatan tanah kalurahan.

"Sehingga sosialisasi Pergub ini digelar agar semua pihak bisa memahami dan mensosialisasikan. Ini untuk memastikan pemanfaatan tanah kalurahan di DIY dapat berjalan dengan baik serta guna menghindarkan dari kemungkinan terjadinya pelanggaran di kemudian hari," ucapnya.

Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY Aris Eko Nugroho mengatakan DIY merupakan salah satu daerah di Indonesia yang diberikan hak istimewa dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU No. 13/2012 tentang keistimewaan DIY mengamanatkan empat urusan, salah satunya adalah pertanahan. Sosialisasi itu diikuti OPD terkait dengan pertanahan, perwakilan kabupaten hingga perwakilan dari pemerintah kalurahan. 

"Berkaitan dengan Perdais Pertanahan, intinya ada tiga kaitan pemanfaatan pertanahan, antara lain pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini menjadi kata kunci dalam penggunaan tanah kasultanan dan kadipaten di DIY," katanya.

Ia berharap melalui sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang sama mengenai pemanfaatan tanah kalurahan bagi seluruh elemen pemerintahan pada tingkat provinsi, kabupaten, kapanewon dan kalurahan. Sehingga regulasi tersebut memberikan manfaat dan berguna bagi kelancaran pelaksanaan keistimewaan di DIY khususnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Ngarso Dalem sudah sering menyampaikan bahwa tanah boleh dipakai, tetapi jangan lupa ada regulasinya, oleh karena itu kami Paniradya Kaistimewaan berusaha melengkapinya dengan melakukan sosialisasi melibatkan berbagai pihak. Agar Regulasi ini juga bisa tersampaikan ke masyarakat luas dan pemanfaatan tanah kalurahan bisa berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat ke masyarakat," katanya. 

sumber : HarianJogja