Yogyakarta (10/11/2022) paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id - Paniradya Kaistimewan melalui Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan menggelar agenda Arahan dan Koordinasi Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan untuk Rumah Tidak Layak Huni dan Omah Jagawarga. Agenda ini dilaksanakan di Hotel Cavinton, Yogyakarta, Kamis (10/11). 

Ada beberapa aspek latar belakang mengapa Bantuan Keuangan Khusus Rumah Tidak Layak Huni dibutuhkan, yakni dikarenakan kebutuhan rumah layak huni bagi KK miskin di Kalurahan/Kelurahan serta sudah adanya kegiatan rumah layak huni, bukan bergaya arsitektur Yogyakarta dan juga penguatan karakter keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui fasad bangunan. “Belum semuanya jagawarga memiliki ruang mediasi dan juga diperlukannya optimalisasi kinerja jagawarga dalam keterlindungan warga”, imbuh Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho.

Bantuan Keuangan Khusus Rumah Tidak Layak Huni nantinya akan diberikan ke-71 Kalurahan/Kelurahan di Kabupaten/Kota dengan kucuran anggaran sekitar Rp. 50.000.000. “Nantinya pembangunan Rumah Tidak Layak Huni akan dibangun menggunakan gaya arsitektur Yogyakarta, hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam lingkup permukiman”, jelas Aris Eko Nugroho. Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni nantinya akan dinaungi dan didampingi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY. Sedangkan Bantuan Keuangan Khusus Omah Jagawarga nantinya akan berada di bawah tanggung jawab Satpol DIY. 

Adapun pelaksanaan kegiatan pembangunan baru Rumah Tidak Layak Huni ini mengedepankan kekuatan dan ketahanan serta kelayakan huni bangunan. “Kami berharap Dana Keistimewaan itu bisa dipergunakan sampai habis, jangan sampai ketika kita dapat Dana Keistimewaan itu tidak habis”, tambah Aris Eko Nugroho. Ada beberapa tujuan dari Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan yakni guna pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, peningkatan pemberdayaan masyarakat serta peningkatan investasi. Penerima Bantuan Keuangan Khusus Rumah Tidak Layak Huni mempunyai beberapa kriteria, salah satunya yaitu belum pernah menerima bantuan dari pihak manapun. “Selain itu, status tanah hak lahan jelas, legal dan disertai dengan bukti yang cukup”, jelas Tito selaku Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY

Agenda ini dimoderatori secara langsung oleh Nur Ikhwan Rahmanto selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan Paniradya Kaistimewan. Hadir sebagai narasumber Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho serta Tito Asung Kumoro Wicaksono selaku Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral DIY. Forum ini juga turut mengundang beberapa lurah dan dinas terkait. Agenda diakhiri dengan diskusi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. (Aim)