Yogyakarta (15/09/2022) paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id - Podcast Rembag Kaistimewan kali ini mengambil tema "SATRIYA Yang BerAKHLAK Dalam Pelayanan Publik" yang ditayangkan secara live streaming di channel YouTube Paniradya Kaistimewan. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang didanai dengan Dana Keistimewaan. Podctas ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu, Nur Ikhwan Rahmanto selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan Paniradya Kaistimewan, Ana Widyawati selaku Kepala Biro Organisasi Setda DIY, Eko Suwanto selaku Ketua Komisi A DPRD DIY, dan juga Agus Sriyana selaku Kepala Bagian Organisasi Setda Kab. Bantul. Kegiatan ini juga turut dimeriahkan dengan penampilan PCA Entertainment dan Ceria Dance. 

Perubahan lingkungan internal dan external menuntut organisasi pemerintahan, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan proses transformasi untuk dapat menjadi organisasi yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara lebih berkualitas. Keberhasilan transformasi organisasi memerlukan konsistensi, minimalisasi konflik, resistensi komitmen, pengikat, serta identitas yang jelas bagi seluruh anggota organisasi. SATRIYA yang berAKHLAK merupakan sebuah jawaban yang tepat untuk proses transformasi sebuah organisasi.

Budaya SATRIYA adalah pola pikir, mindset kerja, suasana kerja, cara kerja, perkataan, sikap aparat pemerintah dalam melaksanakan tugas kewajibannya, semacam nilai prinsip yang kemudian akan menjadi acuan dalam mengontrol bagi yang bersangkutan, tetap selalu melayani dengan nilai-nilai budaya tersebut. Budaya SATRIYA ini mulai ada di lingkungan Pemerintah Daerah DIY sejak 2008, kemudian dikuatkan dengan Pergub 72 tahun 2008 tentang budaya pemerintahan di DIY. "Jika kita bandingkan antara SATRIYA dan berAKHLAK, ini sangat selaras dan klop," jelas Ana.

Budaya pemerintahan SATRIYA ini juga masuk di dalam peta jalan Grand Design Keistimewaan, disebutkan terkait bagaimana pembangunan reformasi birokrasi. "Ini bisa diselaraskan dengan berAKHLAK, saya berharap SATRIYA yang berAKHLAK ini bisa terinternalisasi di dalam diri ASN di lingkungan DIY, Kabupaten/Kota serta Kalurahan," imbuh Nur Ikhwan. SATRIYA yang berAKHLAK juga bisa menjadi bagian dari keistimewaan, dan Dana Keistimewaan menjadi bagian dari support terkait dengan pelaksanaan dari SATRIYA yang berAKHLAK. 

Konstitusi sudah mengatur bahwa di dalam pembukaan UUD 1945, disebutkan mengenai tanggung jawab dan kewajiban yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Tanggung jawab yang dimaksud yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga ketertiban dunia, dengan dasar Pancasila. "Dalam hal ini, yang wajib dimiliki oleh ASN yaitu mentalitas, punya mental melayani, mental melindungi, mental memberdayakan rakyat. SATRIYA ini merupakan upaya dari Pemerintah Daerah DIY untuk mengembangkan mental ASN di DIY," ujar Eko Suwanto. 

Hambatan untuk pelaksanaan Budaya SATRIYA yaitu dikarenakan nilai-nila yang ada masih bersifat umum, untuk mengukurnya ini masih terkendala serta belum adanya role model atau contoh OPD seperti apa yang masuk ke dalam kategori SATRIYA. "Solusinya adalah dibuatkan rencana aksi yang bersifat tematik, disesuaikan permasalahan yang ada di OPD, dan juga diperlukan adanya role model agar bisa menjadi contoh," tambah Agus Sriyana. (Aim)