꧋ꦉꦩ꧀ꦧꦒ꧀ꦏꦻꦱ꧀ꦠꦶꦩꦺꦮꦤ꧀"ꦩꦼꦔꦼꦤꦭ꧀ꦲꦏ꧀ꦏꦼꦏꦪꦄꦤ꧀ꦆꦤ꧀ꦠꦼꦭꦺꦏ꧀ꦠꦸꦮꦭ꧀(ꦲ꧀ꦏꦶ)ꦣꦤ꧀ꦱꦼꦭꦸꦏ꧀ꦧꦼꦭꦸꦏ꧀ꦚ"
Rembag Kaistimewan "Mengenal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Seluk Beluknya"
Yogyakarta (20/10/2022) paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id - Podcast Rembag Kaistimewan kali ini mengambil tema "Mengenal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Seluk Beluknya" yang ditayangkan secara live streaming di channel YouTube Paniradya Kaistimewan. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang didanai dengan Dana Keistimewaan. Podcast ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu, Nur Ikhwan Rahmanto selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan, Mutia Farida selaku Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham DIY serta Tri Sajiwo Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pertama Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah sebuah bentuk perlindungan terhadap suatu ide dari para pelaku industri kreatif, dengan mendaftarkan ide tersebut, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya akan diklaim oleh orang lain. "Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu merupakan sebuah aset yang tidak berwujud dan dapat dijadikan jaminan sebagai pembiayaan perbankan jika sebuah merek tersebut mempunyai nama yang sudah besar", imbuh Mutia Farida. Perlu diketahui, capaian dari hasil kinerja pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di DIY ini lebih tinggi dibandingkan daerah-daerah lainnya.
Upaya yang dilakukan guna mengedukasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI itu sudah sampai tingkat pelajar. "Karena mereka harus diberikan pemahaman ketika ada kemajuan-kemajuan teknologi, pelajar sekarang dituntut untuk selalu berkreasi, hasil kreasi seperti itu merupakan bentuk dari olah pikir mereka yang bisa dilindungi", jelas Mutia Farida. Di lingkungan Pemerintah Daerah DIY sendiri melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY juga memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis.
"Pada tahun 2022 ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY sudah melaksanakan fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebanyak 450 merek. Kemungkinan untuk tahun depan kami akan mengusulkan lebih banyak lagi, seperti pencatatan hak cipta, desain industri dan yang lainnya", tambah Tri Sajiwo. Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftarkan mereknya dalam kekayaan intelektual, yakni tahapan pemeriksaan formalitas yang meliputi KTP dan gambar dari merek yang mau didaftarkan, surat rekomendasi dan surat pernyataan UMKM.
Sesuai dengan tujuan keistimewaan, salah satunya yaitu kesejahteraan dan ketentraman masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan keistimewaan tersebut, Paniradya Kaistimewan mengalokasikan Dana Keistimewaan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY untuk memfasilitasi dalam bentuk klinik edukasi yang sudah berjalan sebanyak 60 angkatan. "Ini semua agar masyarakat dapat mengetahui apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan bisa mengambil keuntungan dari hal tersebut", ungkap Nur Ikhwan Rahmanto. (Aim)