Yogyakarta (27/05/2024) paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id - Warisan Budaya Takbenda meliputi tradisi atau ekspresi hidup, seperti tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik-praktik sosial, ritual, perayaan-perayaan, pengetahuan dan praktek mengenai alam dan semesta atau pengetahuan dan keterampilan untuk menghasilkan kerajinan tradisional. Pentingnya warisan budaya terletak pada kekayaan pengetahuan dan keterampilan yang ditularkan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Proses regenerasi inilah yang menjadi modal penting bagi pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka KGPAA Paku Alam X pada saat membacakan sambutan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam agenda Pembukaan Perayaan Warisan Budaya Takbenda DIY Tahun 2024 dan Pemberian Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Tahun 2023 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Senin (27/05). Hadir pada agenda ini, Bupati/Walikota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, perwakilan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kadipaten Pakualaman, Paniradya Pati Kaistimewan, Kepala Dinas Kebudayaan DIY, dan segenap tamu undangan lainnya.

Tema "Ajur Ajer#2 Mbanyu Mili" yang diusung tahun ini bermakna kesinambungan yang tak terhenti juga berarti keberkahan yang melimpah. Air, dalam cara pandang semesta masyarakat Jawa, khususnya masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan unsur alam yang sangat melekat dengan proses keberlangsungan kehidupan dan berkebudayaan.

"Kegiatan hari ini menjadi salah satu upaya di dalam proses pelestarian dan pengembangan karya WBTb Daerah Istimewa Yogyakarta, Saya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan secara luas kepada masyarakat mengenai karya WBTb Daerah IstimewaYogyakarta, melakukan pagelaran dan pameran karya WBTb yang sudah ditetapkan, memberikan edukasi kepada masyarakat luas dan memberikan aksi keberlanjutan bagi masyarakat sekitar," ujar Sri Paduka. 

Warisan Budaya Takbenda memiliki makna sejarah yang tinggi dan penuh nilai spiritual. Pelestariannya tentu memerlukan cara yang bijak. Kebijakan pengelolaan warisan budaya haruslah didasarkan pada jiwa atau semangat warisan budaya untuk seluruh masyarakat. Dengan pendekatan ini masyarakat luas dapat lebih aktif terlibat dalam pengelolaan warisan budaya.

Sri Paduka mengatakan keterlibatan masyarakat juga berperan penting untuk turut serta dalam pelestarian, melalui keterlibatan mereka dalam menentukan nilai penting suatu warisan budaya maupun pengambilan keputusan untuk pemanfaatannya. Dengan adanya sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda dapat memotivasi kita semua dengan menindaklanjutinya dengan aksi-aksi nyata sebagai bentuk tanggung jawab dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan Indonesia.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengungkapkan, pada tahun 2024 pencapaian sertifikat Warisan Budaya Takbenda DIY yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia sudah mencapai 11 tahun perjalanan dan berjumlah 180 karya dari DIY. "Pemerintah Daerah DIY terus melaksanakan peningkatan dan aspek perlindungan hukum mulai dari regulasi sampai dengan aksi-aksi lanjut dalam hal pemeliharaan dan pengembangan Warisan Budaya Takbenda," tambahnya. (Aim)