Yogyakarta (11/07/2024) paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id - Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan telah ditetapkan. Salah satu kebijakan baru yang menonjol adalah tanah kalurahan dapat digarap atau disewa pengguna lain yaitu masyarakat miskin dan pengangguran setempat. Masyarakat miskin dan pengangguran setempat dapat menggarap tanah kalurahan untuk lahan pertanian.

Sebaliknya tanah kalurahan tidak bisa digunakan untuk tempat tinggal (hunian) pribadi/perorangan, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko, bangunan bawah tanah (basement) serta kegiatan pertambangan. Terkecuali bagi instansi pemerintah dapat menggunakan tanah kalurahan untuk asrama dan/atau rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Ada regulasi yang mengatur tentang Yogyakarta yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, yaitu ada pemanfaatan berbagai macam aktivitas yang di dalamnya terdapat 5 urusan, salah satunya yaitu urusan pertanahan. Pemanfaatan tanah ini memiliki 3 tujuan utama, yaitu pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Berkaitan dengan pemanfaatan pertanahan yang menggunakan Dana Keistimewaan baru kami mulai 2 atau 3 tahun belakangan ini, dalam hal ini kalurahan mendapatkan bantuan langsung melalui BKK pertanahan yang bekerjasama dengan masyarakat", jelas Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho. 

Tentu BKK pertanahan hasilnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh pada pelaksanaan BKK Pertanahan dimana pada tahun 2024 telah mampu memberdayakan KK miskin dengan total sejumlah 471 KK miskin untuk menggarap dan mengelola pertanian di Tanah Kalurahan dengan luas total sejumlah 227.132 m2 yang tersebar di 10 kalurahan yang ada di DIY (Kalirejo, Merdikorejo, Caturharo, Glagaharjo, Pondokrejo, Kaliagung, Sriharjo, Sidoharjo, Kebonharjo).

"Keberhasilan pertanian di tanah kalurahan juga menghasilkan keuntungan bagi kalurahan penggarap, sebagai contoh di Kalurahan Caturharjo di mana dengan modal sekitar Rp300juta sudah menghasilkan lebih dari Rp900juta sehingga dapat diartikan bahwa ada keuntungan lebih dari Rp600juta dan keuntungan tersebut tetap berada di masyarakat. Contoh lainnya pada Kalurahan Merdikorejo yang dari anggaran Rp77juta pada tahun 2023 telah menghasilkan hasil panen sejumlah Rp190juta dan Kalurahan Pondokrejo yang dari anggaran Rp122juta pada tahun 2023 telah menghasilkan hasil panen senilai Rp590juta", tambahnya.

Agus Langgeng Basuki selaku KHP Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat mengungkapkan, secara history tanah kalurahan itu tanah milik Kasultanan yang kemudian diberikan hak anggaduh kepada Pemerintah Kalurahan. Tanah kalurahan ini terdapat 3 jenis, yaitu Tanah Kas Kalurahan, pelungguh dan pengarem-arem.

"Tanah kalurahan ini digunakan jika ada nilai manfaatnya yang nantinya manfaat tersebut digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, kemudian pelungguh ini jika ada nilai manfaatnya, manfaaatnya digunakan untuk tambahan penghasilan lurah dan pamong yang masih aktif, sedangkan pengarem-arem itu semacam tunjangan pensiun bagi lurah dan pamong yang sudah purna tugas", ucapnya. 

Pergub DIY No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan diterbitkan untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas, lebih tegas, dan lebih rinci mengenai pemanfaatan Tanah Kalurahan sehingga Pemerintah Kalurahan memiliki dasar hukum yang jelas dalam pemanfaatan Tanah Kalurahan. Diharapkan Pemerintah Kalurahan dapat memaksimalkan pemanfaatkan Tanah Kalurahan untuk kegiatan pertanian oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalurahan. (Aim)