Yogyakarta (27/09/2024) paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id - Paniradya Kaistimewan DIY terus melakukan sosialisasi terkait dengan Undang-Undang Keistimewan DIY. Salah satunya adalah berkaitan dengan status dan persoalan pertanahan di DIY. Kepala Sub Bagian Perencanaan Urusan Pertanahan Paniradya Kaistimewan Pemda DIY, Pangky Arbindarta Kusuma, mengatakan selama ini banyak masyarakat yang masih bingung terkait dengan persoalan pertanahan di DIY. Apalagi hal ini menyangkut adanya Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Oleh karena itu, Paniradya Kaistimewan, kata dia, menggelar sejumlah kegiatan agar masyarakat paham terkait dengan pertanahan.
"Kami menangkap banyak persoalan di masyarakat yang selama ini masih bingung terkait dengan status tanah, mengurus hak guna bangunan, keberadaan kekancingan, palilah dan berbagai persoalan lainnya mengenai pertanahan," kata Pangky di sela-sela Talkshow Paniradya Kaistimewan dengan tema Sejarah Pertanahan di DIY di JogjaTV, Berbah, Sleman, Jumat (27/9).
Selain talkshow mengenai sejarah pertanahan di DIY, Pangky mengungkapkan ada sejumlah rangkaian acara yan digelar agar masyarakat paham terkait dengan persoalan tanah dan penyelesaian hal-hal berkaitan dengan tanah. Adapun puncak dari rangkaian kegiatan tersebut adalah adanya pameran pertanahan pada 14-16 November 2024 di Sasono Hinggil Dwi Abad, kompleks Alun-Alun Selatan.
"Nah di sana ada klinik yang akan melayani masyarakat berkaitan dengan persoalan pertanahan. Di sana masyarakat bisa bertemu dengan petugas dan akan difasilitasi serta dijelaskan apa saja yang harus dilakukan terkait dengan persoalan tanah mereka," ucapnya.
Pangky menambahkan pada pameran itu akan disuguhkan berbagai sejarah pertanahan di DIY, berkas-berkas berkaitan dengan pertanahan, alur permohonan, berbagai bentuk palilah, kekancingan hingga seminar. "Harapan kami, pada pameran itu banyak masyarakat yang datang dan memanfaatkan klinik tersebut. Karena di sana petugas akan membantu," ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan talkshow Paniradya Kaistimewan Sejarah Pertanahan di DIY di JogjaTV, Berbah, Pangky menyatakan itu adalah kegiatan awal dan sekaligus pematik sebelum nantinya digelar pameran pertanahan. Pembicara dalam acara itu yakni Kabid Urusan Pertanahan Paniradya Kaistimewan DIY, Puji Winanti; Dosen Prodi Ilmu Sejarah UNS, Harto Juwono; dan Dosen Prodi Ilmu Sejarah UNS, Susanto.
Dalam talkshow, Puji Winanti mengatakan jika pertanahan adalah salah satu urusan keistimewaan yang berbeda dibandingkan provinsi lainnya. "Oleh karena itu dibutuhkan kebijakan terkait dengan pertanahan. Bagaimana pengaturan, pengendaliannya, pengelolaannya dan pengawasannya," kata Puji. Puji menambahkan ketika ada pengaturan, muncullah sejumlah status tanah di DIY. Ada Sultan Grond ada pula yang bukan Sultan Grond. "Dan, semuanya juga harus jelas status dan kepemilikan sertifikatnya," jelasnya.
Dari segi pemanfaatan, status tanah kata Puji akan berpengaruh terhadap penggunaannya. Ada Sultan Grond yang kini pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat. Lalu ada pula tanah kalurahan yang juga ada aturan yang harus dipatuhi terkait dengan pemanfaatannya. "Dan, proses ini harus terus kami kawal," paparnya.
Terkait dengan keberadaan Sultan Grond dan tanah kalurahan, dari segi sejarah, Puji mengaku ada hal yang berbeda. Sehingga hal inilah yang kemudian membuat tanah kalurahan kemudian beberapa di antaranya digunakan untuk tanah palungguh. Oleh karena itu dibutuhkan pengelolaan dan pengawasan dalam hal pemanfaatan.
"Pengelolaan dilakukan dengan pensertifikatan dan penyesuaian dengan permasalahan yang ada. Untuk pemanfaatan sudah ada arah pemanfaatannya seperti apa, seperti tanah kalurahan tadi, ketika muncul pergub terbaru, di sana jelas bahwa pemanfaatannya untuk masyarakat, pengentasan kemiskinan. Nanti akan ada juga dana keistimewaan yang dikucurkan juga untuk membantu pengentasan kemiskinan tersebut. Dan ini jelas ada pengawasan secara berjenjang," paparnya.
Sementara Harto Juwono, mengungkapkan jika Sultan Grond dan status tanah yang ada di wilayah DIY tidak lepas dari konteks sejarah. Keberadaan Sultan Grond tidak lepas dari tanah kasultanan yang melalui proses panjang dalam perkembangan sejarah. "Dan ini bukan didasarkan kepada cerita, tapi juga berdasarkan penelitian dan pendekatan sejarah. Sehingga kesimpulan yang didapatkan objektif bukan subjektif," jelasnya.
Adapun, Susanto menambahkan Keistmewaan DIY tidak lepas dari perkembangan sejarah. Kasultanan Yogyakarta mulai terbentuk setelah perjanjian Giyanti. Dalam perkembangannya ada perjanjian Salatiga yang berdampak juga terhadap luas wilayah Kasultanan Yogyakarta. "Setelah itu muncul Pakualaman, yang menguasai wilayah Adikarto. Jadi sebenarnya, istilah istimewa dalam hal wilayah itu sejak dulu telah ada."
Sumber : Harian Jogja