Yogyakarta (13/07/2023) paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id - Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 37 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan pada pemerintah kalurahan, terdapat 11 program strategis Gubernur yang salah satunya yaitu pengadministrasian pertanahan. Untuk pelaksanaan optimalisasi kegiatan pengadministrasian pertanahan dilakukan melalui pemanfaatan, salah satunya yakni pemanfaatan tanah kas kalurahan. 

Paniradya Pati Kaistimewan, Aris Eko Nugroho mengungkapkan bahwa pada saat ini kami berfokus kepada kapanewon miskin. Terdapat 15 kapanewon miskin yang intensif kami ajak diskusi untuk menggunakan salah satu dari kebijakan gubernur, yaitu pemanfaatan tanah kas kalurahan. "Tentu setiap aktivitas ini pihak kalurahan harus mengajukan proposal kepada Pemerintah Daerah DIY, dan yang paling penting semua bisa dilaksanakan, ada laporannya, kemudian kinerjanya kami evaluasi, apakah berlanjut atau tidak", jelas Aris. 

Terdapat beberapa kalurahan yang mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan ini, Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo salah satunya. Kapanewon Kokap merupakan satu dari beberapa kapanewon miskin yang cukup tinggi di DIY. Pemanfaatan tanah kas kalurahan di Kalurahan Kalirejo ini digunakan untuk menanam jagung dan juga ternak lele. "Manfaat yang dirasakan saat ini adalah berdampak pada perekonomian 40 KK miskin dan kami berharap program ini dapat berkelanjutan", tambah Lana selaku Lurah Kalirejo. 

Sementara itu, Lurah Merdikorejo, Agus mengatakan untuk Kalurahan Merdikorejo yang mengikuti program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan ini sebanyak 14 KK miskin yang berfokus pada penanaman cabai, namun pada pelaksanaannya kami juga diselingi dengan penanaman ketimun dan juga melon. "Jadi sebelum tanaman cabai itu panen, ketimun dan melon sudah panen terlebih dulu", ujarnya. Pada tahun ini Kalurahan Merdikorejo sudah melakukan panen, yang hasilnya mencapai sekitar Rp. 50.000.000.

Selain digunakan untuk pertanian, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan Pertanahan yang sudah berjalan 2 tahun ini juga bisa digunakan untuk peternakan dan perikanan. "Karena kami di Pemerintah Daerah DIY mempunyai PR yang berkaitan dengan kemiskinan, maka kolaborasi bisa menjadi bagian, tentu dengan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan bisa melibatkan beberapa elemen, seperti KK miskin, para petani milenial, lurah yang mengerti lapangannya juga terlibat", tegas Aris. (Aim)