꧋ꦏꦂꦠꦸꦕꦼꦂꦣꦱ꧀ꦝꦤ꧀ꦗꦩꦶꦤꦤ꧀ꦏꦼꦭꦁꦱꦸꦔꦤ꧀ꦥꦼꦤ꧀ꦝꦶꦣꦶꦏꦤ꧀ꦧꦼꦤ꧀ꦠꦸꦏ꧀ꦈꦥꦪꦥꦼꦩꦼꦫꦶꦤ꧀ꦠꦃꦣꦭꦩ꧀ꦩꦼꦩꦺꦴꦠꦶꦮ꦳ꦱꦶꦱꦶꦱ꧀ꦮꦄꦒꦂꦠꦼꦫꦸꦱ꧀ꦧꦼꦭꦗꦂ
Kartu Cerdas dan Jaminan Kelangsungan Pendidikan, Bentuk Upaya Pemerintah Dalam Memotivasi Siswa Agar Terus Belajar
Yogyakarta (27/10/2022) paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY melalui Dana Keistimewaan melaksanakan peluncuran Beasiswa Kartu Cerdas Tahun 2022 dengan semangat "Menggapai Impian dan Cita-Cita bersama Kartu Cerdas dan Jaminan Kelangsungan Pendidikan" yang digelar di Auditorium Sasana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, (27/10) pagi. Tujuan dari pelaksanaan agenda ini yakni untuk menjamin keberlangsungan belajar siswa di jenjang SMA/SMK bagi siswa kurang mampu untuk membantu biaya personil siswa.
"Pada tahun 2022 ini sebanyak 15.000 siswa sudah mendapatkan Kartu Cerdas, sedangkan untuk jaminan kelangsungan pendidikan sebanyak 1.451 siswa", imbuh Supartini selaku Kepala Seksi SMA Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY. Untuk mekanisme penyaluran kegiatan ini yaitu dana disalurkan melalui rekening siswa dalam bentuk simpanan pelajar di Bank BPD DIY untuk Kartu Cerdas, sementara untuk Beasiswa Jaminan Kelangsungan Pendidikan melalui rekening sekolah. Tahap penyaluran masing-masing dua kali dalam satu tahun, dan setiap anak hanya berhak memperoleh beasiswa satu kali dalam setiap tahunnya.
Peluncuran Beasiswa Kartu Cerdas ini sudah memasukin tahap yang kedua, untuk tahap pertama sudah dilakukan pada bulan Mei-Juni tahun 2022. "Inilah wujud dari kehadiran pemerintah, wujud dari keterwakilan masyarakat untuk memperjuangkan pendidikan. Kami harapkan ini menjadi motivasi para siswa agar terus belajar dan juga tidak ada anak yang putus sekolah karena alasan ekonomi", jelas Bakhtiar Nurhidayat selaku Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan pada saat membacakan sambutan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.
Adapun kategori keluarga yang menerima beasiswa ini adalah keluarga yang kurang mampu dan keluarga miskin, keluarga yang kurang mampu yakni yang mempunyai sumber mata pencaharian/gaji/upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya. Keluarga miskin yang dimaksud di sini yaitu keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai mata pencaharian tapi tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya atau keluarganya. (Aim)