Yogyakarta (09/10/2023) paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id - Hal yang negatif di Daerah Istimewa Yogyakarta identik dikaitkan dengan Dana Keistimewaan. Sebagai contoh permasalahan ketimpangan wilayah, kemacetan, persampahan, termasuk juga di dalamnya berkaitan dengan kesulitan air. Di dalam urusan tata ruang, terdapat Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang berfokus pada 18 Satuan Ruang Strategis (SRS). 

Kepala Subbidang Urusan Tata Ruang Paniradya Kaistimewan, Noorman Windarto mengatakan kami bersinergi dengan OPD Kabupaten/Kota untuk pembangunan sumur bor dan juga Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). "Dana Keistimewaan pada tahun 2022 sudah berintervensi untuk sumur bor yang berjumlah 16 buah, sumur resapan sebanyak 320 titik, kemudian pada tahun 2023 ini untuk sumur bor kita targetkan sebanyak 22 sumur bor yang ada di Satuan Ruang Strategis (SRS), sedangkan untuk Sistem Penyediaan Air Minum yang menyambungkan ke masing-masing rumah sebanyak 330 sambungan", jelasnya. 

RPJMN mengamanatkan bahwa tahun 2024 seluruhnya 100% akses kelayakan air minum. Di sisi lain, Kabupaten Kulon Progo pada saat ini untuk mencapai angka 100% pada tahun 2024 masih dikatakan sangat sulit, karena pada saat ini baru mencapai 94,25%. "Mulai tahun 2023, melalui Dana Keistimewaan yang masuk ke dalam Kabupaten Kulon Progo untuk sambungan air bersih ini sebanyak 330 titik, yang jika dirupiahkan sebanyak Rp. 2.175.500.000", terang Gusdi Hartono selaku Kepala Dinas DPUPKP Kabupaten Kulon Progo. 

Lebih lanjut dikatakan, perlu diketahui dari 330 titik yang ada di Kabupaten Kulon Progo, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo memprioritaskan pada 4 kapanewon. Pertama yaitu Kapanewon Samigaluh, Kapanewon Kokap, Kapanewon Kalibawang dan juga Kapanewon Girimulyo. "Harapannya tentu ini bisa berlanjut terus, sehingga kami dalam pelayanan kepada masyarakat ini bisa mencapai 100%", tambah Gusdi. 

Menurut Nugroho Santoso selaku Koordinator KKM Tirto Lestari, Pendoworejo, sebelum adanya Sistem Penyediaan Air Minum yang ada di Kabupaten Kulon Progo ini masyarakat memenuhi kebutuhan air dengan cara yang sederhana, yaitu membuat sumur resapan setelah itu diambil menggunakan timba atau pompa air. Selain itu, masyarakat juga sering kali memanfaatkan sumber mata air permukaan. "Cara ini saya rasa kurang efektif dan efesien, bahkan bisa menyebabkan konflik masyarakat dikarenakan kurang merata", jelasnya. (Aim)