12 Tahun Disahkannya Undang-Undang Keistimewaan DIY, Diharapkan Dapat Mensejahterakan Masyarakat
Yogyakarta (31/08/2024) paniradyakaistimewan.jogjaprov.go.id - Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan rangkaian kegiatan Gebyar Keistimewaan. Berkat dedikasi, upaya tanpa kenal lelah, serta kolaborasi yang solid antar OPD, kita semua telah berhasil menyelenggarakan peringatan ini dengan penuh semangat dan rasa bangga. Hal ini disampaikan oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat, Aris Eko Nugroho pada saat membacakan sambutan Gubernur DIY, di Lapangan Minggiran, Yogyakarta (31/08) malam.
Gubernur DIY juga berharap ke depan, kegiatan semacam ini dapat terus diadakan dengan semangat kolaborasi yang lebih luas, mengesampingkan ego sektoral demi kepentingan bersama. Sinergi ini juga diharapkan dapat diterapkan pada program-program keistimewaan lainnya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan, Sebagai wilayah dengan status istimewa, DIY memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keistimewaan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Lima tujuan utama tata kelola pemerintahan yang baik, pelestarian budaya, pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten, pengembangan pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan pilar-pilar yang menjadi fokus dalam menjalankan amanah ini.
"Selama 12 tahun, banyak pencapaian yang telah diraih. Misalnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) DIY terus meningkat dan pada tahun 2023 mencapai angka 81,8, salah satu yang tertinggi di Indonesia. Ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan kerja keras dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing", jelasnya.
Di bidang pelestarian budaya, DIY menunjukkan komitmen kuat melalui berbagai program seperti Festival Budaya Yogyakarta dan revitalisasi situs-situs bersejarah. Program pendidikan berbasis budaya lokal juga terus dikembangkan sebagai pilar penting pelestarian budaya. Bahkan, Sertifikat Warisan Dunia dari UNESCO, Sumbu Filosofi Yogyakarta (The Cosmological Axis of Yogyakarta and It’s Historic Landmarks) dapat kita raih.
Gubernur DIY juga mengatakan, momentum peringatan 12 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY ini adalah waktu yang tepat bagi kita semua untuk memperbaharui komitmen kita dalam menjaga keistimewaan ini. Ke depan, saya berharap agar kita semua terus menjaga semangat gotong royong, kebersamaan, dan inovasi dalam setiap langkah yang kita ambil. Dengan demikian, keistimewaan DIY akan terus terjaga, berkembang, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Yogyakarta dan generasi yang akan datang.
Sedangkan dalam laporan penyelenggara kegiatan, Tri Agus Nurgoho selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Urusan Keistimewaan mengungkapkan, pada tanggal 31 Agustus 2012 Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY), dan kemudian mengundangkannya pada tanggal 3 September 2012. Hadirnya UUK DIY sangat penting arti dan maknanya bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dan NKRI. Peringatan akan lahirnya UUK DIY menjadi momen penting karena di tahun 2024, UUK DIY menginjak usia yang ke-12 tahun.
Dengan tema “Andakara Kerta Raharja”, yang mempunyai makna UUK DIY sebagai matahari yang senantiasa ikhlas tanpa pamrih memberikan sinarnya untuk dimanfaatkan seluruh masyarakat DIY. Kemakmuran dan sejahtera merupakan tujuan utama dari Undang-Undang Keistimewaan DIY. Hal ini merupakan cerminan dari cita-cita masyarakat akan kehidupan yang aman, damai, dan seimbang. Ini menegaskan pentingnya keharmonisan dan keberkahan dalam mencapai kesejahteraan bersama, yang pada akhirnya bermuara pada tujuan keistimewaan yaitu kesejahteraan masyarakat.
Didanai dengan Dana Keistimewaan, kegiatan Gebyar Keistimewaan Peringatan 12 Tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY ini merupakan puncak acara dari rangkaian peringatan 12 Tahun UUK DIY yang dilaksanakan selama 30 hari, dimulai pada tanggal 12 Agustus sampai dengan 12 September.
Kegiatan Gebyar Keistimewaan Peringatan 12 Tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY ini dilaksanakan selama 2 hari, dimulai pada tanggal 30 Agustus dengan agenda Satriya Runner Fun Run, Senam Zumba Aerobic, Donor Darah & Pemeriksaan Kesehatan Jiwa, Pameran Desa Prima dan beberapa penampilan musik. Sedangkan pada tanggal 31 Agustus diawali dengan agenda Workshop & Lomba Miru Jarik dan Iket-Iketan, Pameran Desa Prima, Pameran Sarana Prasarana Keistimewaan dan pada puncak acaranya akan dimeriahkan dengan penampilan musik Fani Soegi. (Aim)